Monday, February 11, 2013

Karyawan PT DI Puas Tuntutan Dikabulkan Direksi

Bandung - Ribuan karyawan PT DI akhirnya bisa bernapas lega. Tuntutan tunjangan makan dan tunjangan keluarga dipenuhi direksi. Direktur Utama PT DI Budi Santoso menjanjikan pembayaran uang makan dan tunjangan keluarga pada gaji Februari ini. Hal itu pun ditanggapi positif karyawan.


Seperti dituturkan Jaja (52), karyawan yang telah mengabdi di PT DI sejak tahun 1981 itu mengaku senang dengan adanya pemberian tunjangan makan dan tunjangan istri tersebut.

"Positif, senang ada peningkatan kesejahteraan. Dulu kan ada, tapi kemudian tidak ada. Alhamdulillah udah ada peningkatan perhatian dari direksi. Mudah-mudahan bisa terus perhatian," ujar Jaja yang bekerja di bagia Aero.

Ketua Himpunan Karyawan Dirgantara Indonesia (HKDI) Khaidir mengaku puas dengan hasil kesepakatan yang didapat hari ini. Menurutnya kesepakatan ini adalah win win solution bagi semua pihak.

"Awalnya kami memang meminta supaya tunjangan makan dan transport bisa diberikan sama. Tapi direksi punya kebijakan berbeda, yaitu yang junior tetap diberikan, tapi tidak full," kata Khaidir.

Dengan dibuat skema tunjangan mulai Rp 30 ribu ditambah Rp 1.000 per tahun masa kerja menurut Khaidir telah cukup memenuhi rasa keadilan. "Saya rasa itu cukup adil. Kan hanya beda Rp 1.000 saja. Nanti yang junior juga jadi senior, yang senior juga bentar lagi pensiun," katanya.

Lagipula, kesepakatan hari ini menurutnya bukanlah tuntutan akhir. "Nikmati saja dulu yang ada. Ini kan bukan tuntutan akhir. Kami dari HKDI puas dengan kesepakatan ini," tuturnya.

Sementara itu dari dari Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia (Spedi), sepertinya belum cukup puas dengan hasil kesepakatan meski akhirnya mengaku deal dengan hasil nego tersebut.

"Namanya penyelesaian masalah dari salah satu pihak ada yang harus dikorbankan tidak semua lolos yang kita inginkan. Contohnya tunjangan makan. Yang dibawah 20 tahun mendapatkan Rp 30 ribu ditambah Rp 1.000 per tahun masa kerja. Padahal kaidahnya, yang kerja 5 tahun dengan yang 20 tahun kan makan dan transport sama. Kami sebetulnya tidak dengan adanya pembedaan itu tapi di sisi lain ada serikat pekerja lain yang telah deal lebih dulu. Karena sudah deadlock ya akhirnya kami ikut. Makanya tadi saya tanyakan, benar ya setuju. Jangan menganggap kami ada main dengan direksi. Kami sudah berusaha memperjuangkan," kata Ketua Spedi Haribes.

Namun ia menyadari, kemampuan perusahaan memang belum mimpuni untuk bisa memberikan kesejahteraan seperti yang diharapkan oleh karyawan.
http://bandung.detik.com/read/2013/02/07/140859/2163854/486/karyawan-pt-di-puas-tuntutan-dikabulkan-direksi



Penangguhan Ditolak, Pengusaha Ancam PHK!


Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) mengungkapkan, sekira 400 perusahaan di Jakarta mengajukan penangguhan terhadap Upah Minimun Provinsi (UMP). Jumlah tersebut terbilang besar karena belum pernah ada perusahaan sebanyak ini yang melakukan penangguhan.

Menurut Ketua Umum Hippi Sarman Simanjorang, pihaknya dari dewan pengupahan dan Kadin mengimbau kepada gubernur Jakarta jangan mempersulit perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan.


"Kami di dewan pengupahan sudah rapat karena peningkatan ini sangat drastis, karena dampaknya kalau pak gubernur katakanlah mempersulit penangguhan, akan terjadi PHK, akan terjadi rasionalisasi di perusahaan," jelasnya, di Jakarta, Rabu (6/2/2013).


Lebih lanjut menurutnya, saat ini pilihannya hanya ada dua. Pertama terjadi PHK atau memberikan kemudahan terhadap penangguhan tersebut. Namun pihaknya mengharapkan tidak terjadi PHK.


"Saat ini, kalau tidak salah sudah hampir 50 perusahaan yang sudah disetujui penangguhannya dan hanya di Jakarta dan kebanyakan perusahaan-perusahaan yang ada di KBN, karena mereka kan satu perusahaan bisa mempekerjakan 1.000-1.500 orang," ungkapnya.


Saat ini, menurut Sarman mereka sudah melampirkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk penangguhan yang pertama opsinya ada kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja jadi harus ditandatangani oleh serikat pekerja, minta disetujui nanti langsung di SKK-kan.


Sedangkan yang kedua, apabila di perusahaan itu tidak ada serikat pekerja, diharapkan 70 persen karyawan di perusahaan itu ikut menandatangani kesepakatan itu.


"Kami berharap sih, ada tidak ada penangguhan, kita sepakati saja di level yang seharusnya di Rp1.978.780 kami mengharapkan seperti itu, memang di KBN mereka sudah menetapkan UMP itu Rp1,8 juta, tapi kami tetap pada posisi apabila tidak ada gejolak maka tidak ada masalah tapi kami tetap berpegang pada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan," ujarnya. (wdi)

Buruh Tangerang Tolak Penangguhan UMK


Aksi buruh di Tangerang (Foto: Amba Dini/Okezone)
Aksi buruh di Tangerang (Foto: Amba Dini/Okezone)
TANGERANG - Ratusan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melakukan sosialisasi penangguhan upah minimum kabupaten (UMK) dengan alasan ketidaksanggupan ke sejumlah perusahaan di kawasan Batu Ceper, Kota Tangerang.

"Jangan mudah percaya tentang perusahaan yang katanya sudah menangguhkan upah karena tidak mampu. Jangan mudah percaya," teriak koordinator lapangan aksi buruh, Sasmita, di Tangerang, Senin (4/2/2013).
http://economy.okezone.com/read/2013/02/04/320/756233/buruh-tangerang-tolak-penangguhan-umk

Sejumlah buruh bahkan masuk ke dalam beberapa perusahaan untuk membagikan selebaran yang berisikan penolakan penangguhan kenaikan upah 2013. Menurut Sasmita, aksi yang diikuti gabungan serikat buruh se-Kota Tangerang itu merupakan bentuk tanggung jawab serikat buruh dalam mengawasi pemberlakuan UMK yang baru.


"Masih banyak kawan-kawan kita di sejumlah perusahaan yang upahnya tidak dibayar sesuai ketetapan yang baru, padahal perusahaan tersebut juga tidak melakukan penangguhan," ujarnya.


Aksi buruh tersebut juga mendatangi beberapa perusahaan besar di sepanjang Jalan Daan Mogot, Batu Ceper, Kota Tangerang. Seperti PT Pelita Cengkareng Paper, PT Tatung, Gudang PT Toto, dan sejumlah perusahaan lainnya. (wdi)

http://economy.okezone.com/read/2013/02/04/320/756233/buruh-tangerang-tolak-penangguhan-umk


No comments:

Post a Comment