Monday, August 24, 2015

INDONESIA:::KSPI Sebut Pemerintahan Jokowi Memiskinkan Buruh dan Rakyat

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menuntut Presiden Joko Widodo segera membatalkan peraturan yang membolehkan pekerja asing bekerja di Indonesia tanpa mampu berbahasa Indonesia. Presiden KSPI Said Iqbal berpendapat, peraturan itu terlalu berpihak kepada tenaga kerja asing (TKA) dan tidak berpihak pada pekerja di Indonesia.

"Bila tetap menjalankan kebijakan ini, berarti sama saja memiskinkan buruh dan rakyat," kata Said Iqbal di Jakarta, Minggu (23/9/2015).
Said Iqbal menilai, dibolehkannya TKA tak perlu bisa berbahasa Indonesia ini, erat hubungannya dengan masuknya puluhan ribu pekerja asing dari Tiongkok ke Indonesia.
"Kebijakan tersebut mengancam kedaulatan bangsa, mengurangi lapangan kerja bagi buruh indonesia," ucapnya.
Menurut Said Iqbal, pemerintah tak perlu memberikan akses khusus bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Sebab, kata dia, keahlian TKA juga sebenarnya bisa dikerjakan oleh pekerja asli Indonesia.
"Tujuan investasi untuk mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan akan gagal karena lapangan pekerjaan akan diisi TKA dan orang Indonesia tidak punya penghasilan karena tidak ada pekerjaan," ucapnya.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebelumnya mengatakan, Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah direvisi. Dengan begitu, tenaga kerja asing kini dapat bekerja di Indonesia tanpa harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. (baca: Pemerintah Hapus Syarat Mampu Berbahasa Indonesia untuk Pekerja Asing)
"Sudah dong. Arahan Presiden soal itu sudah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak lagi dikenakan syarat bahasa Indonesia," kata Hanif saat dihubungi, Jumat (21/8/2015).
Hanif menuturkan, Permenaker itu telah ditetapkan pada 29 Juni 2015 lalu. Dengan terbitnya Permenaker tersebut, Hanif berharap tidak ada lagi kekhawatiran tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.

No comments:

Post a Comment