Thursday, October 29, 2015

Selamatkan Upah Buruh Indonesia

Selamatkan Upah Buruh Indonesia
sign this petition
click link >>https://www.change.org/p/jokowidodo-hanifdakhiri-hanifdakhiri-jokowi-selamatkan-upah-buruh-indonesia?recruiter=28698133&utm_source=share_petition&utm_medium=copylink
Baru-baru ini, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kami buruh Indonesia tegas menolak Peraturan Pemerintah tersebut.
Sebagai wujud penolakan, kami sudah melakukan aksi-aksi di tingkat daerah dan nasional sejak tanggal 26 s/d 29 Oktober 2015. Selanjutnya, tanggal 30 Oktober 2015, buruh Indonesia akan melakukan aksi #BuruhKepungIstana dan tidak akan pulang sebelum Peraturan Pemerintah tersebut dicabut.
Adapun alasan penolakan kami terhadap PP No. 78 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
Pertama, PP No. 78 Tahun 2015 telah merampas hak berunding yang dimiliki kaum buruh
Keterlibatan pekerja/buruh dalam menentukan kenaikan upah merupakan sesuatu yang sangat prinsip. Di seluruh dunia, kenaikan upah selalu melibatkan serikat pekerja. Dengan terbitnya PP No. 78 Tahun 2015, pemerintahan Jokowi - JK telah merampas hak serikat pekerja untuk terlibat dalam menentukan kenaikan upah minimum. Ini artinya, kebijakan pengupahan pemerintahan Jokowi – JK lebih kejam dibandingkan dengan massa pemerintahan Soeaharto. Pada masa Orde Baru, pekerja/buruh masih dilibatkan dalam kenaikan upah minimum melalui mekanisme tripartit (buruh – pengusaha – pemerintah). Tetapi dengan kebijakan pengupahan yang baru, pemerintahan Jokowi – JK secara otoriter dan secara sewenang-wenang menentukan kenaikan upah minimum secara sepihak.

Kedua, upah dasar di Indonesia lebih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain di ASEAN
Saat ini, upah minimum di Malaysia dalam kisaran Rp. 3.200.000, Thailand Rp. 3.547,891, bahkan Filipina mencapai 4.261.929. Sementara itu, upah minimum di ibu kota Negara, DKI Jakarta hanya sebesar Rp. 2.700.000. Dengan formula kenaikan upah sebesar inflansi + pertumbuhan ekonomi, bisa dipastikan kenaikan upah di Indonesia berada dalam kisaran 10 persen. Sehingga, dari tahun ke tahun upah buruh Indonesia akan semakin tertinggal dengan upah di Negara-negara ASEAN.
Sebagai contoh: apabila Indonesia naik upah 10%, maka besarnya kenaikan hanya Rp. 270.000 (menjadi Rp. 2.970.000), sedangkan dengan kenaikan yang sama, di Filipina akan ada peningkatan upah sebesar Rp. 426.000 (menjadi 4.693.000). Jika ini terjadi tiap tahun, bisa dipastikan upah kita akan semakin jauh tertinggal.
Ketiga, PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan didalangi “pengusaha hitam” yang serakah dan rakus
Dalam paket ekonomi jilid I s.d III, Pengusaha sudah mendapatkan semua kemudahan yang mereka inginkan. Serikat pekerja pun mendukung langkah pemerintah untuk melindungi dunia usaha dengan penurunan tarif listrik untuk industri, gas untuk industri, dan memberikan bantuan/kemudahan bagi pengusaha yang tidak melakukan PHK terhadap pekerja. Tetapi dalam paket ekonomi jilid IV, yang diterima kaum pekerja seperti susu dibalas air tuba. Kenaikan upah dibatasi hanya sebatas inflansi dan pertumbuhan ekonomi, dan bias dipastikan nilainya akan sangat kecil sekali. Dengan kata lain, pemerintah telah membuat kebijakan yang berorientasi terhadap upah murah. Kebijakan seperti ini curang dan tidak adil bagi buruh.
Keempat, formula kenaikan upah minimum yang diatur dalam PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan bertentangan dengan konstitusi.
Dalam salah satu pasal di UUD 1945 disebutkan, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidup yang layak. Hal yang sama juga ditegaskan dalam UU No. 13 Tahun 2003, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Adapun instrumen untuk memenuhi hidup layak itu adalah KHL. Tetapi dalam PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, KHL tidak lagi dipakai sebagai salah satu acuan untuk menetapkan kenaikan upah minimum. Hal seperti ini jelas merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.
Memang, besarnya KHL akan ditinjau setiap 5 tahun sekali. Tetapi karena kenaikan upah minimum sudah diikat hanya sebesar inflansi + pertumbuhan ekonomi, kenaikannya hanya berada dalam kisaran 10 persen. DKI Jakarta sebagai contoh, dengan upah minimum tahun ini sebesar Rp. 2.700.000, maka upahnya hanya naik sebesar Rp. 270.000. Kenaikan sebesar itu jelas tidak akan membuat daya beli semakin meningkat. Bahkan, buruh akan semakin tekor.
Kelima, upah riil di Indonesia terlalu rendah
Upah minimum DKI Jakarta tahun 2015 besarnya hanya Rp. 2.700.000. Ini sangat tidak layak untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mari kita hitung. Untuk sekali makan dengan menu sederhana, habis Rp. 15.000. Jika sehari makan 3 kali, maka menjadi Rp. 45.000. Sebulan totalnya Rp. 1.350.000. Untuk sewa rumah, sebulan Rp. 700.000. Sedangkan untuk keperluan transportasi, dalam sebulan bisa mencapai Rp. 400.000. Itu artinya, untuk keperluan makan, sewa rumah, dan transportasi sudah menghabiskan Rp. 2.450.000. Dengan upah sebesar Rp. 2.700.000, maka hanya akan tersisa 250.000. Dengan uang Rp. 250.000 inilah buruh harus membiayai kebutuhannya yang lain, seperti pakaian, pendidikan, uang jajan anak, dan lain-lainnya. Apakah mencukupi? Tidak!
Kondisi ini terjadi di ibu kota Negara. Bagaimana dengan daerah-daerah yang lain? Tentu nasibnya akan lebih memprihatinkan.
PP No. 78 Tahun 2015 tentan Pengupahan adalah produk politik upah murah yang dibuat oleh pemerintahan Jokowi – JK yang akan memiskinkan kaum buruh secara sistemik. Produk ini hanya memuaskan kalangan “pengusaha hitam” yang rakus. Dengan upah murah, mereka akan mengeksploitasi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia, jelang MEA pada Desember 2015.
Mari kita lawan upah murah. Saatnya kita menentukan nasibnya sendiri, dengan terus menggelorakan dan menyuarakan penolakan terhadap PP No. 78 Tahun 2015 tentan Pengupahan.
Berdasarkan apa yang diuraikan di atas, melalui change.org kami mendesak Presiden Jokowi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
  2. Naikkan UMK/UMP tahun 2016 serendah-rendahnya 22%
  3. Copot Menteri Ketenagakerjaan, yang telah gagal memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejateraan kaum buruh.

sign this petition
click link >>https://www.change.org/p/jokowidodo-hanifdakhiri-hanifdakhiri-jokowi-selamatkan-upah-buruh-indonesia?recruiter=28698133&utm_source=share_petition&utm_medium=copylink




No comments:

Post a Comment