Friday, January 29, 2016

MALAYSIA / INDONESIA:::Jalan Pulang Rita Tersandera Sindikat Narkoba

Rita Krisdianti adalah salah satu PMI Hong Kong yang nasibnya tidak beruntung. Perempuan kelahiran tahun 1988 anak kedua pasangan Poniyati dan almarhum Mujiono ini nekat terbang ke Hong Kong lantaran suaminya tidak memiliki pekerjaan yang pasti. Merasa tidak enak dengan rumah tangga yang tidak kunjung mandiri, Rita membulatkan niat mendaftarkan diri ke PPTKIS PT Putra Indo Sejahtera melalui jasa seorang PL yang bernama Sumiyati warga Sumoroto pada akhir 2012, dimana pada saat itu usia rumah tangganya baru beberapa bulan saja.

Belum genap 3 bulan Rita bekerja di majikan pertama di Hong Kong, dirinya harus menerima kenyataan pahit di PHK sepihak oleh majikannya, kemudian dikembalikan ke agen. Oleh agen yang menempatkan, Rita dikirim ke Makau untuk menunggu job dan visa. Lantaran sampai tiga bulan lamanya tak juga ada kejelasan job dan visa di Hong Kong, akhirnya Rita memutuskan untuk pulang ke Ponorogo karena masa tinggalnya di Makau telah habis.
Seluruh barang dia paketkan sebelum dia pulang. Namun menjelang Rita terbang pulang, teman satu kos Rita yang bernama Eka Suliyah dan yang berinisial RT menawarkan side job untuk Rita itung-itung bisa menjadi pekerjaan setelah di kampung halaman. Menurut penuturan ibunda Rita, saat itu Rita ditawari untuk bisnis kain dan pakaian dengan jaringan temannya. Kemudian Rita merubah rute penerbangannya. Dari Makau Rita terbang ke New Delhi India sesuai arahan temannya. Di New Delhi, Rita sempat transit menginap disuatu tempat. Dan keesokan harinya menjelang Rita akan melanjutkan perjalanannya, seseorang menemui Rita seraya menitipkan sebuah koper yang katanya berisi pakaian. Akan ada yang mengambil barang ini di Penang, begitu pesannya.
Betapa terkejutnya Rita, sesampai di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas Penang Malaysia pada 10 Juli 2013, sekeluar dari gate pemeriksaan, dirinya langsung dijemput oleh beberapa petugas kepolisian Diraja Malaysia lantaran ternyata didalam koper titipan seseorang di New Delhi India tersebut ditemukan paket narkoba 4 kilo gram beratnya. Dan sesuai dengan aturan yang berlaku di negara tersebut, Rita harus menghadapi ancaman hukuman gantung. Rita dianggap bersalah karena telah memasukkan narkotika ke negeri Jiran Malaysia dan didakwa melanggar pasal 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) tahun 1952 dengan ancaman hukuman gantung.
Poniyati mengetahui hal ini pertama kalinya justru dari keluarga salah seorang jaringan tersebut yang telah tertangkap sehari sebelum Rita. Sebagai warga desa yang tidak mengerti apa-apa, Poniyati hanya bisa menangis kebingungan mendengar berita tersebut. Apalagi saat ini menurutnya suami Rita sudah lepas tangan dan malah akan menikah lagi. Terhitung telah 4 kali Poniyati memperjuangkan nasib anaknya seorang diri terbang ke Penang Malaysia tempat dimana anaknya ditahan atas biaya sendiri. Namun perjuangan Poniyati sama sekali belum bisa membuahkan hasil, Rita belum bisa bebas atau setidaknya hukumannya diringankan. Berbagai harta benda yang dia miliki telah habis untuk 4 kali perjalanan tersebut.
Sebenarnya Poniyati pernah membeberkan petaka yang menimpa anaknya kepada Bupati Ponorogo H. Amin SH setahun silam. Namun tidak ada langkah apa-apa yang dilakukan orang nomer satu di Ponorogo tersebut untuk membela nyawa warganya.
“Pak Amin waktu itu katanya mulai sibuk mempersiapkan diri mau mencalonkan lagi. Jadi mungkin lebih penting mengurusi persiapan pencalonannya daripada mengurusi anak saya yang hanya rakyat jelata ini” pungkasnya.
Kasus Rita saat ini sedang didampingi oleh Tim Crisis Centre Migrant Institute. Sampai saat berita ini diturunkan, Apakabar+ belum berhasil mendapat keterangan resmi baik dari pihak Pemerintah Kabupaten Ponorogo maupun dari PPTKIS PT Putra Indo Sejahtera (PT PIS) Madiun yang memberangkatkan Rita.
Menurut keterangan keluarga, tanggal 28 Januari lusa akan kembali digelar sidang perkara yang menimpa Rita Krisdianti untuk yang ke lima kalinya. Keluarga menyatakan, kemungkinan besar pada sidang yang kelima lusa ini merupakan sidang putusan.
Saat ini Eka Suliyah, teman satu kos Rita yang menjerumuskan Rita sedang menjalani pidana kurungan selama 19 tahun di lembaga pemasyarakatan Atambua Nusa Tenggara Timur karena kasus Narkoba. Dari hasil penyidikan waktu itu, memunculkan keterangan bahwa Eka Suliyah merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional yang menjadikan Pekerja Migran overstayer sebagai target untuk mengembangkan jaringannya.
Keluarga Rita Krisdianti, PMI Hong Kong asal Ponorogo yang dijebak sindikat Narkoba.
    “Waune niku ngabari nek tanggal selangkung badhe wangsul, terus barang-barange sami dipaketne wangsul sedoyo saking Makau mriko. Pakete dugi, tiyange malah dereng dugi ngantos sakniki” kenang Poniyati ibunda Rika Krisdianti saat mengawali percakapan dengan Apakabar+.

Migrant CARE (INDONESIA)

PROFIL
Migrant CARE adalah organisasi yang bertujuan memperkuat perlindungan yang diberikan lembaga-lembaga negara dalam hal hak-hak pekerja migran. Organisasi yang berkonsentrasi pada penguatan kapasitas dan daya tawar pekerja migran ini didirikan pada 2004 dan memiliki 10 staf dan tiga pengurus serta satu staf perwakilan di Malaysia.
Program-program Migrant CARE merujuk pada usaha memberi advokasi kepada para pekerja migran, yaitu tentang peningkatan kapasitas organisasi dan pembangunan jaringan di Asia Tenggara. Ford Foundation dan Cordaid adalah donor internasional yang telah bekerja sama dengan Migrant CARE. Sementara dari dalam negeri, lembaga ini bekerja sama dengan Yayasan TIFA dan berbagai instansi pemerintah.
Migrant CARE telah menandatangani MoU dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan pada 2007 mengenai program pengawasan pelayanan publik bagi buruh migran perempuan di terminal khusus untuk buruh migran (Terminal TKI) Bandara Soekarno Hatta di Jakarta. Melalui program ini, Migrant CARE mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang permasalahan buruh migran. Migrant CARE juga dilibatkan dalam berbagai kelompok kerja yang diprakarsai oleh Pemerintah Indonesia terkait dengan isu-isu buruh migran. 
PROGRAM
Dalam program MAMPU, Migrant CARE menjalankan isu ke tiga, yaitu Meningkatkan Kondisi Perempuan dalam Bermigrasi ke Luar Negeri untuk Bekerja dengan fokus pada program Pengembangan Inisiatif Lokal untuk Memastikan Jaminan Perlindungan bagi Buruh Migran Perempuan.
Wilayah kerja Migrant CARE pada tahun pertama mencakup empat provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, dan Jawa Tengah yang meliputi 7 kabupaten/kota. Migrant CARE bermitra dengan Yayasan Kesehatan untuk Semua (YKS), Social Analysist Research Institute(SARI), Komunitas Belajar Tanoker Ledok Ombo, Perkumpulan Panca Karsa (PPK) dan Institute for Social and Development(INDIPT).
Pada tahun berikutnya, direncanakan adanya penambahan cakupan wilayah yang lebih luas dan mitra pelaksana di daerah. 

No comments:

Post a Comment