Thursday, October 30, 2014

INDONESIA:::Ini Sejumlah Rekomendasi untuk Pemerintah dari Konferensi Hubungan Industrial

Ini Sejumlah Rekomendasi untuk Pemerintah dari Konferensi Hubungan Industrial
Warta Kota/henry lopulalan
DEMO UMP - Gabungan buruh dari berbagai organisasi berdemo untuk penentuan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun depan di depan gedung Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/10/2014). Buruh menuntut kenaikan UMP 2015 DKI Jakarta sebesar 30%. Warta Kota/henry lopulalan 
JAKARTA - Indonesia Industrial Relations Conference untuk pertama kalinya resmi digelar pada 14-17 Oktober di Yogyakarta dan menghasilkan beberapa kesepakatan sebagai bahan rekomendasi untuk pemerintah baru. Konferensi yang digagas oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Training Center dan Kadin lndonesia bidang Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk meredam konflik yang biasa terjadi antara buruh dan pengusaha.

Selain Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi, sejumlah pembicara yang turut hadir dalam konferensi tersebut yaitu mantan Wamenkes MAli Gufron, Haryadi Sukamdani, pengusaha nasional pengurus DPN APINDO, dan J Kristiadi pengamat politik.
Beberapa butir hasil dari konferensi nasional yang dihadiri 300 peserta, yaitu pertama program BPJS Kesehatan agar dapat dilaksanakan untuk memberikan jaminan kepada rakyat yang tidak mampu dan juga kepada mereka yang bukan penerima upah dan untuk pekerja penerima upah yang menggunakan fasilitas kesehatan melalui Jamsostek Kesehatan.
Sofjan Wanandi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengatakan bagi pekerja penerima upah yang telah mempunyai jaminan kesehatan yang diberikan perusahaan lebih baik dari BPJS Kesehatan, sebaiknya pentahapan pelaksanaannya ditunda sampai BPJS kesehatan lebih mampu dan berpengalaman mengelola pelayanan kesehatan, terutama dalam mengelola COB (Coordination of Benefit).
"Perusahaan yang mempunyai jaminan kesehatan lebih baik melalui asuransi kesehatan atau melalui perusahaan sebagai penjaminnya agar tetap dapat mengatur sendiri," katanya yang juga ikut memberikan political outlook dalam konferensi tersebut.
Sementara hasil lainnya yaitu, program BPJS Ketenagakerjaan khususnya program pensiun sebaiknya mengatur dengan jelas dan merupakan komponen pengganti JHT Jamsostek dan pembayaran pesangon menurut UU no 13 tahun 2003.
Sofjan menuturkan, jika dilaksanakan bentuknya adalah iuran pasti, bukan manfaat pasti. Jika bentuknya manfaat pasti, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan memberatkan APBN, karena pemerintah sebagai pendiri harus memenuhi kewajiban iuran dalam hal BPJS program pension tidak mempunyai kecukupan dana.
Hasil lain yang tak kalah penting yaitu soal pengupahan. Kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) seharusnya dilakukan setiap 2 tahun dan merupakan jaring pengaman dan ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, angka inflasi, produktivitas dan kompetensi pekerja agar dapat diterapkan dengan adil.
"Bagi perusahaan yang mampu sebaiknya menetapkan upahnya berdasarkan bipartite tanpa campur tangan pemerintah," kata Sofjan dalam keterangan tertulisnya.
Terakhir yaitu mengenai hubungan kerja yang mengatur mengenai pekerja kontrak dan outsourcing dilakukan dengan lebih fleksibel dengan tetap memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak pekerja.
Menurut Sofjan, jaminan kelangsungan bekerja dalam perjanjian kerja karyawan outsourcing diatur secara tersendiri yang besarnya adalah satu bulan untuk setiap tahun karyawan bekerja dan ditabungkan dalam bentuk DPLK atau mengikuti BPJS Pensiun.

No comments:

Post a Comment