Tuesday, November 17, 2015

INDONESIA:::Tim Advokasi Buruh dan Rakyat Siap Berikan Perlindungan Hukum Dalam Mogok Nasional

Jakarta – Berbagai organisasi masyarakat sipil dan ratusan advokat siap mendukung unjuk rasa dan mogok nasional buruh dalam menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Para advokat bernama Tim Advokasi Buruh dan Rakyat (TABUR) Tolak PP Pengupahan.
Dalam konferensi persnya di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, para advokat menilai bahwa PP Pengupahan tersebut akan semakin memiskinkan kaum buruh dan mengancam demokrasi dan kebebasan berserikat. Apalagi serikat buruh dalam penyusunan PP Pengupahan tidak dilibatkan.

Para advokat juga menilai bahwa PP Pengupahan merupakan kebijakan yang memiskinkan buruh secara struktural. Sehingga hak atas upah layak dan penghidupan layak akan terlanggar. “Alasan buruh dan rakyat Indonesia sangat berdasar untuk menolak PP Pengupahan karena bertentangan dengan konstitusi dan Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” ujar Asri Vidya, salah seorang advokat dari Komunitas Rumah Dialektika, yang juga merupakan anggota dari PERADI.
Lebih jauh ia menilai aksi dan mogok nasional buruh yang dilakukan oleh serikat buruh juga sah secara konstitusi dan dibenarkan undang-undang, maka tidak boleh dihalangi dan dilarang oleh siapapun termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum serta pengusaha.
“Apabila ada pihak yang melakukan pelarangan dan menghalang-halangi aksi dan mogok nasional yang dilakukan oleh Serikat Buruh yang dijamin konstitusi dan undang-undang, maka hal tersebut merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana penjara sebagaiman dimaksud Pasal 143 jo. Pasal 185 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” sambungnya lebih lanjut.
Tim advokasi ini adalah bentuk dukungan penuh atas perlawanan umum buruh dan rakyat. “Tim advokasi ini juga sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat yang selalu ditindas oleh pola-pola hukum borjuis yang tidak pernah menguntungkan rakyat kecil,” terangnya lebih lanjut.
“Kami memperingatkan agar aparat jangan macam-macam dengan buruh yang sedang melakukan aksi, aparat jangan represif karena demonstrasi yang dilaksanakan oleh serikat buruh ini adalah legal dan dilindungi undang-undang (No 9/1998). Dan, soal pembatasan maksimal demonstrasi adalah jam 18:00 itu adalah aturan yang tidak diatur dalam undang-undang, dan hanyalah Perkap Polri saja,” jelasnya.
Pada saat pelaksanaan pemogokan nasional nantinya, tim advokasi akan disebar ke berbagai daerah industri yang menjadi sentra-sentra pemogokan buruh untuk memberikan perlindungan secara hukum atas aksi mogok nasional tersebut.
Adapun tim advokasi tersebut terdiri dari berbagai lembaga yang diantaranya dari LBH Pers, LBH Jakarta, KontraS Jakarta, Imparsial, TURC, LBH Padang, LBH Bali, LBH Bandung, LBH Makassar, LBH Semarang, DPP LBH FSP Farker, DPC Bogor FSP Farker, KontraS Surabaya, KontraS Medan, LBH Aspek, YLBHI, TPPMI, FSP PAR REF, Advokat Probono, Pilnet. (zek)

No comments:

Post a Comment